Persekusi Agama Islam di Uighur, Cina: Melalui Kamp Penahanan


Persekusi Agama Islam di Uighur, Cina: Melalui Kamp Penahanan

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, penghidupan yang layak, bebas memilih dan memeluk agama yang dipercayainya, serta berhak dalam berserikat atau berkumpul. Namun hal ini tidak seperti yang dialami oleh masyarakat Muslim di Uighur.

Orang Uighur adalah Muslim berdarah Turki, yang sebagian tinggal di daerah Xinjiang. Orang Uighur secara budaya dan kesukuan, dekat dengan negara-negara Asia Tengah dan berbahasa mirip dengan Turki,

Beberapa tahun berlalu, banyak orang  Cina Han (suku mayoritas Cina) pindah ke Xinjiang dan warga Uighur merasa kebudayaan dan kehidupan mereka terganggu. Xinjiang secara resmi diperlakukan sebagai daerah otonomi di dalam Cina.

Cina membuat peraturan tentang Kamp Penahana kepada masyarakat muslim di Uighur, dengan dalih bahwa hal ini, merupakan langkah pemerintah untuk memerangi kelompok Ekstrimis di Cina, guna mewujudkan stabilitas sosial, selain itu untuk meningkatkan sikap patriotis terhadap negara.

Kondisi Kamp Penahanan sendiri seperti yang dijelaskan oleh pejabat pemerintah Shohrat Zakir yaitu “tempat layak, dihormati, dilindungi tradisi dan budaya dari berbagai kelompok etnis yang ada, dan menyediakan makan begizi, pendidikan gratis dan asrama dengan fasilitas radio, TV, fasilitas olahraga, semuanya itu secara gratis, serta masyarakat yang ada dalam kamp penahanan tanpa paksaan”.

Program Kamp Penahanan Muslim Uighur, hampir melibatkan 100 rb – 1 jt masyarakat muslim di Uighur tanpa proses peradilan dan di paksa meneriakkan slogan-slogan Partai Komunis, mereka juga tidak di berikan makan dan mendapat penyiksaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan pernyataan Shohrat Zakir di atas.

Cina juga membuat beberapa peraturan yang aneh dan melanggar HAM seperti: larangan masyarat untuk melaksanakan sholat di mesjid, perempuan memakai jilbab (pakaian yang hampir menutup sebagian tubuhnya), memelihara jenggot yang abnormal. Pemerintah juga meminta warganya apabila melihat orang seperti itu, harap di laporkan ke polisi.

Selain menahan warga muslim di Uighur, Polisi Cina juga menahan para jemaah Gereja Kristen yang menolak dan mengkritisi peraturan baru tentang urusan Agama. Hal ini guna memperketat kontrol pada organisasi-organisasi agama dan memastikan mereka tetap setia pada Parkai Komunis China.

Hal ini tentu melanggar HAM dalam kebebasan beragama. Setiap orang tidak bisa di paksa untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu, termasuk mengekspresikan keyakinan Agamanya.

Pemerintah Indonesia melalui PBB di harapkan dapat menyuarakan pembebasan penahanan untuk warga di Uighur, Xianjiang, Cina dan meberikan kebebasan kepada dalam memilih, memeluk dan menjalankan, serta dalam mengekspresikan agamanya, karena hal ini merupakan HAM yang berhak di dapatkan oleh setiap warga negara dimanapun ia berada.


Sumber: detiknews.com

Komentar

Postingan Populer