Persekusi Agama Islam di Uighur, Cina: Melalui Kamp Penahanan
Persekusi Agama Islam di Uighur, Cina: Melalui Kamp
Penahanan
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, penghidupan yang layak,
bebas memilih dan memeluk agama yang dipercayainya, serta berhak dalam
berserikat atau berkumpul. Namun hal ini tidak seperti yang dialami oleh
masyarakat Muslim di Uighur.
Orang
Uighur adalah Muslim berdarah Turki, yang sebagian tinggal di daerah Xinjiang.
Orang Uighur secara budaya dan kesukuan, dekat dengan negara-negara Asia Tengah
dan berbahasa mirip dengan Turki,
Beberapa
tahun berlalu, banyak orang Cina Han
(suku mayoritas Cina) pindah ke Xinjiang dan warga Uighur merasa kebudayaan dan
kehidupan mereka terganggu. Xinjiang secara resmi diperlakukan sebagai daerah
otonomi di dalam Cina.
Cina
membuat peraturan tentang Kamp Penahana kepada masyarakat muslim di Uighur, dengan
dalih bahwa hal ini, merupakan langkah pemerintah untuk memerangi kelompok
Ekstrimis di Cina, guna mewujudkan stabilitas sosial, selain itu untuk
meningkatkan sikap patriotis terhadap negara.
Kondisi
Kamp Penahanan sendiri seperti yang
dijelaskan oleh pejabat pemerintah Shohrat Zakir yaitu “tempat layak,
dihormati, dilindungi tradisi dan budaya dari berbagai kelompok etnis yang ada,
dan menyediakan makan begizi, pendidikan gratis dan asrama dengan fasilitas
radio, TV, fasilitas olahraga, semuanya itu secara gratis, serta masyarakat
yang ada dalam kamp penahanan tanpa paksaan”.
Program
Kamp Penahanan Muslim Uighur, hampir melibatkan 100 rb – 1 jt masyarakat muslim
di Uighur tanpa proses peradilan dan di paksa meneriakkan slogan-slogan Partai Komunis, mereka juga tidak di
berikan makan dan mendapat penyiksaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan
pernyataan Shohrat Zakir di atas.
Cina
juga membuat beberapa peraturan yang aneh dan melanggar HAM seperti: larangan
masyarat untuk melaksanakan sholat di mesjid, perempuan memakai jilbab (pakaian
yang hampir menutup sebagian tubuhnya), memelihara jenggot yang abnormal.
Pemerintah juga meminta warganya apabila melihat orang seperti itu, harap di
laporkan ke polisi.
Selain
menahan warga muslim di Uighur, Polisi Cina juga menahan para jemaah Gereja
Kristen yang menolak dan mengkritisi peraturan baru tentang urusan Agama. Hal
ini guna memperketat kontrol pada organisasi-organisasi agama dan memastikan
mereka tetap setia pada Parkai Komunis China.
Hal
ini tentu melanggar HAM dalam kebebasan beragama. Setiap orang tidak bisa di
paksa untuk memeluk agama dan keyakinan tertentu, termasuk mengekspresikan
keyakinan Agamanya.
Pemerintah
Indonesia melalui PBB di harapkan dapat menyuarakan pembebasan penahanan untuk
warga di Uighur, Xianjiang, Cina dan meberikan kebebasan kepada dalam memilih,
memeluk dan menjalankan, serta dalam mengekspresikan agamanya, karena hal ini
merupakan HAM yang berhak di dapatkan oleh setiap warga negara dimanapun ia
berada.
Sumber:
detiknews.com
Komentar
Posting Komentar